Secara material, baik veneer direct atau pun indirect, karena ini dibuat dari bahan-bahan sistetis dan tidak menggunakan bahan organik atau dari tulang dan bahan-bahan olahan dari hewani, memang tidak ada juga ditemukan lambang khusus terkait sertifikasi halal.

 Sebab bahan-bahannya masuk dari luar negeri, dengan distributor-distributor yang sudah diatur oleh pemerintah. Maka secara teknisnya, di bahan-bahan untuk praktek dokter gigi itu tidak ada lambang halalnya. Tapi, menurut drg. Nandta Wintasari Sp. Pros, dari Damessa Family Dental Care, pastinya distributor itu memenuhi regulasi yang disyaratkan oleh Pemerintah sehingga mereka bisa mengipor bahan-bahan tersebut dengan aman dan legal.

Bahkan, drg. Nandya Wintasari menegaskan bahwa jurnal-jurnal internasional yang mengulas bahan-bahan untuk veneer gigi pun menyatakan semua bahannya adalah non ogranik atau sintetis. “Dipastikan semuanya adalah buatan pabrik yang tidak menggunakan senyawa kimia mahluk hidup atau binatang, semua sintetis. Sepetahuan saya dari jurnal-jurnal, bahan-bahan untuk gigi itu lebih banyak yang unorganik, artinya secara mikroskopik benar-benar barang itu sintetis atau buatan. Jadi kemungkinan ada bahan-bahan yang tidak halal misal dari enjim babi atau yang lainnya itu lebih ke bahan materian organik. Jadi mungkin itu alasannya kenapa sampai saat ini bahan-bahan kedokteran gigi itu tak masuki sertifikasi Halal MUI atau sekarang BPJPH,” katanya.

Soal halal tidaknya tindakan veneer ini, ditegaskan oleh Syeikh Ahmad Kuttym Dosen senior dan cendekiawan Islam di Islamic Institute of Toronto, Ontario, Kanada sebagaimana dilansir oleh About Islam hendaknya pemasangan veneer tidak hanya dilandasi oleh niat untuk memperindah gigi saja. Tetapi harus juga didasari oleh alasan medis atau prosedur korekif  untuk memperbaiki kelainan bentuk, maka itu dibolehkan.

Syeikh Ahmad Kutty juga mengutip perkataan Nabi Muhammad SAW yang memberi tahu Aisyah, “Kamu diizinkan untuk menghilangkan apa yang tidak menyenangkan dan menyebabkan kerusakan! Salah satu prinsip yurisprudensi yang diterima menyatakan, bahaya atau cedera harus dihindari.” Nabi Muhammad SAW mengizinkan para sahabatnya menggunakan prosedur korektif jika terjadi insiden yang membuat gigi dan hidung yang patah.

Untuk konten menarik lainnya, Anda bisa cek di instagram Damessa Family Dental Care @damessadentalclinic