
Rekap singkat!
- Mengetahui informasi berapa harga cabut gigi di puskesmas dapat membantu Anda dalam menyiapkan anggaran.
- Peserta BPJS Kesehatan berpotensi mendapatkan layanan cabut gigi tanpa biaya tambahan selama sesuai indikasi medis.
- Proses pendaftaran di Puskesmas cukup mudah, mulai dari menyiapkan dokumen, antre, pemeriksaan dokter, hingga tindakan pencabutan dan pembayaran sesuai ketentuan.
Cabut gigi merupakan tindakan medis umum yang kerap diperlukan karena gigi rusak, infeksi, atau gigi susu yang sudah lepas. Di Indonesia, layanan ini tersedia di banyak Puskesmas dan sering menjadi pilihan bagi banyak orang karena biayanya relatif terjangkau. Oleh karena itu, penting untuk memperkirakan berapa harga cabut gigi di Puskesmas serta bagaimana prosedur pendaftarannya agar Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum berkunjung.
Berapa Harga Cabut Gigi di Puskesmas?
Biaya cabut gigi di Puskesmas bervariasi tergantung lokasi, jenis gigi, dan tingkat kesulitan.
- Untuk kasus sederhana, banyak laporan menyebutkan bahwa biaya cabut gigi di Puskesmas berkisar sekitar Rp 15.000 sampai Rp 50.000 per gigi.
- Di beberapa daerah tarif bisa sedikit lebih tinggi, yakni sekitar Rp 50.000 sampai Rp 200.000 per gigi jika dilakukan tanpa menggunakan BPJS.
- Jika Anda terdaftar di BPJS Kesehatan dan tindakan dianggap sesuai indikasi medis, maka pencabutan gigi biasanya dapat ditanggung tanpa biaya atau dengan biaya sangat minim.
Karena tarif dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing Puskesmas, ada baiknya menghubungi fasilitas kesehatan setempat terlebih dahulu untuk memastikan berapa harga cabut gigi di Puskesmas sebelum berkunjung.
Proses Pendaftaran Cabut Gigi di Puskesmas
Prosedur pendaftaran untuk cabut gigi di Puskesmas relatif sederhana, meskipun bisa bervariasi sedikit sesuai kebijakan setempat.
1. Siapkan dokumen dan status peserta (BPJS atau non-BPJS)
Persiapan administrasi menjadi langkah awal sebelum melakukan cabut gigi di Puskesmas. Anda perlu membawa identitas diri seperti KTP atau kartu keluarga sebagai data dasar pasien. Jika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pastikan untuk membawa kartu BPJS asli beserta fotokopinya guna memudahkan verifikasi. Untuk pasien non-BPJS, identitas umum sudah cukup selama memenuhi persyaratan Puskesmas. Dengan dokumen yang lengkap, proses pendaftaran akan lebih cepat dan tidak akan menimbulkan kendala saat pengisian data.
2. Datang ke loket pendaftaran dan ambil nomor antrean
Setibanya di Puskesmas, langsung menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan dokumen yang sudah dipersiapkan. Petugas akan mencatat informasi yang dibutuhkan dan memberikan nomor antrean. Pada tahap ini, Anda juga akan diarahkan ke poli gigi sesuai jadwal praktik dokter. Beberapa Puskesmas menerapkan sistem antrean manual, sementara yang lain sudah menggunakan antrean digital, sehingga waktu tunggu bisa lebih teratur.
3. Pemeriksaan awal oleh dokter gigi
Sebelum pencabutan dilakukan, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh pada kondisi gigi dan mulut. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah gigi benar-benar perlu dicabut atau masih dapat dipertahankan dengan perawatan lain. Jika ditemukan kondisi yang membutuhkan evaluasi lebih lanjut, seperti infeksi gigi atau posisi gigi yang sulit, dokter bisa menyarankan tindakan tambahan seperti rontgen atau merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
4. Tindakan cabut gigi
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pencabutan aman dilakukan, dokter akan memberikan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit selama prosedur berlangsung. Untuk kasus sederhana, proses biasanya cepat dan tidak memerlukan tindakan tambahan. Namun, apabila gigi yang dicabut berada pada posisi yang lebih dalam atau mengalami komplikasi gigi, tindakan lanjutan atau rujukan mungkin diperlukan demi keamanan pasien.
5. Pembayaran dan pengambilan obat (jika perlu)
Setelah prosedur selesai, biaya layanan akan disesuaikan dengan kebijakan tarif Puskesmas. Untuk peserta BPJS dengan indikasi medis yang sesuai, biaya biasanya ditanggung sepenuhnya atau dengan pembayaran minimal. Pasien non-BPJS dapat membayar langsung sesuai tarif yang berlaku. Jika dokter meresepkan obat seperti pereda nyeri atau antibiotik, Anda dapat menebusnya di apotek Puskesmas agar perawatan pascatindakan tetap optimal.
Cabut gigi di Puskesmas merupakan pilihan praktis dan terjangkau, terutama jika kondisi gigi tidak terlalu kompleks. Biayanya relatif ringan, antara Rp 15.000 sampai Rp 200.000 per gigi tergantung wilayah dan kebijakan. Bagi peserta BPJS Kesehatan, layanan ini sering kali ditanggung sepenuhnya atau dengan biaya minimal. Prosedur pendaftarannya mudah, yaitu menyiapkan dokumen, ambil nomor antrean, jalani pemeriksaan, dan lakukan pencabutan jika sudah diperbolehkan.
Jika Anda mempertimbangkan layanan yang lebih komprehensif dengan fasilitas lengkap, perawatan modern, dan kenyamanan ekstra, Anda dapat mempertimbangkan perawatan di Klinik Gigi seperti Damessa Family Dental Care. Klinik tersebut menyediakan layanan lengkap mulai dari pemeriksaan, tindakan gigi umum, hingga konsultasi lebih lanjut. Untuk mendapatkan konten menarik lainnya mengenai perawatan dan kesehatan gigi, Anda juga bisa cek Instagram kami di @damessa.dentalclinic.