
Ringkasan Singkat!
- Scaling gigi adalah prosedur pembersihan karang gigi yang direkomendasikan setiap 6 bulan sekali oleh dokter gigi.
- Scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan dengan prosedur rujukan tertentu, namun dengan batasan frekuensi dan cakupan.
- Scaling gigi di klinik swasta menawarkan waktu yang lebih fleksibel, alat lebih canggih, dan prosedur lebih komprehensif.
- Biaya scaling gigi di klinik swasta bervariasi, umumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp400.000 tergantung tingkat keparahan karang gigi.
- Menunda scaling gigi berisiko memperparah kondisi gusi hingga berujung pada periodontitis yang lebih mahal ditangani.
Scaling gigi adalah salah satu prosedur perawatan gigi yang paling sering ditanyakan pasien, apakah bisa pakai BPJS? Apakah perlu ke klinik swasta? Dan yang paling penting, apakah worth it untuk rutin dilakukan? Berikut ini pembahasan mengenai perbandingan scaling gigi melalui BPJS dan di klinik swasta, sehingga Anda bisa membuat keputusan yang tepat berdasarkan kondisi dan kebutuhan Anda.
Apa Itu Scaling Gigi dan Mengapa Penting?
Scaling gigi adalah prosedur pembersihan karang gigi (kalkulus) yang menempel di permukaan gigi dan di bawah garis gusi. Karang gigi adalah plak yang mengeras akibat mineralisasi dari air liur dan tidak bisa dihilangkan hanya dengan menyikat gigi.
Jika dibiarkan menumpuk, karang gigi menjadi tempat berkembang biaknya bakteri yang menyebabkan radang gusi (gingivitis) dan pada stadium lanjut dapat memicu periodontitis, infeksi serius pada jaringan penyangga gigi yang dapat menyebabkan gigi goyang dan rontok.
Scaling Gigi dengan BPJS: Apa yang Perlu Diketahui?
BPJS Kesehatan menanggung prosedur scaling gigi dengan beberapa ketentuan. Peserta BPJS yang ingin melakukan scaling perlu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, yaitu puskesmas atau klinik pratama sesuai data kepesertaan. Scaling gigi ditanggung BPJS maksimal satu kali per tahun. Prosedur ini tidak memerlukan surat rujukan khusus, cukup membawa kartu BPJS yang aktif dan KTP.
Baca juga: Veneer Gigi: Yang Tidak Banyak Dokter Ceritakan Sebelum Pasang!
Keterbatasan utama scaling gigi via BPJS adalah ketersediaan jadwal yang sering penuh, alat yang digunakan umumnya ultrasonic scaler standar, dan tidak selalu mencakup perawatan tambahan seperti root planing (pembersihan akar gigi) pada kasus periodontitis yang sudah lanjut.
Scaling Gigi di Klinik Swasta: Apa Kelebihannya?
Scaling gigi di klinik swasta memberikan beberapa keunggulan dibandingkan layanan BPJS. Dari sisi kenyamanan, pasien dapat memilih jadwal yang lebih fleksibel sesuai waktu yang tersedia. Dari sisi teknologi, banyak klinik gigi swasta menggunakan perangkat ultrasonic scaler generasi terbaru yang lebih efisien dan minim ketidaknyamanan.
Beberapa klinik menggunakan teknologi airflow sebagai pelengkap scaling untuk membersihkan noda dan biofilm secara lebih menyeluruh. Selain itu, dokter gigi di klinik swasta umumnya memiliki waktu konsultasi yang lebih panjang per pasien, sehingga kondisi gusi dan seluruh rongga mulut dapat dievaluasi lebih komprehensif dalam satu kunjungan.
Harga Scaling Gigi di Klinik Swasta: Berapa Kisarannya?
Biaya scaling gigi di klinik swasta di Jakarta dan sekitarnya umumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp400.000, tergantung pada tingkat keparahan karang gigi, teknologi yang digunakan, dan kebijakan masing-masing klinik. Kasus dengan karang gigi yang sudah lama menumpuk atau disertai periodontitis mungkin memerlukan tindakan tambahan yang biayanya berbeda.
Scaling gigi via BPJS adalah pilihan yang tepat jika karang gigi Anda ringan dan kondisi gusi relatif sehat. Namun untuk evaluasi yang lebih menyeluruh, teknologi lebih canggih, dan penanganan kasus yang lebih kompleks, scaling gigi di klinik swasta memberikan pengalaman dan hasil yang lebih optimal.
Di Klinik Gigi Damessa, prosedur scaling gigi dilakukan oleh dokter gigi berpengalaman dengan peralatan modern, dilengkapi evaluasi kondisi gusi secara menyeluruh. Jadwalkan kunjungan Anda untuk mendapatkan gigi dan gusi yang lebih sehat. Untuk informasi seputar konsultasi gigi, Anda juga bisa follow Instagram @damessa.dentalclinic.
Referensi:
- Cobb CM. (2002). Clinical significance of non-surgical periodontal therapy: An evidence-based perspective of scaling and root planing. J Clin Periodontol. 29 Suppl 2:6-16.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (2023). Panduan Layanan Gigi Peserta JKN. bpjs-kesehatan.go.id.